RSS

HUKUM PENGGUNAAN SILIKON


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Silikon cair yang telah dilarang digunakan sejak tiga puluh tahun lalu, ternyata sampai saat ini masih beredar. Zat kimia berbahaya ini kerap masih disalahgunakan, menyuntik organ tubuh tertentu dengan tujuan estetika.
Akibatnya, selama tiga tahun terakhir PERAPI menangani sedikitnya 249 kasus gangguan organ akibat penyuntikan silikon cair.
Sekretaris Jendral Pehimpunan Ahli Bedah Plastik Indonesia (PERAPI) Theddeus O.H Prasetyono mengungkapkan hal itu di Jakarta hari ini.Itu baru laporan dari 15% anggota PERAPI, jumlah kasus sebenarnya bisa jauh lebih besar, seperti fenomena gunung es.
Banyak jalan menuju Roma, begitulah kata pepatah. Pepatah inipun berlaku di dunia kecantikan. Banyak cara dan usaha untuk mempercantik diri. Dari cara yang alami hingga non alami. Untuk cara non alami, hasilnya dijamin instan. Sebut saja misalnya totok wajah, sedot lemak, suntik silikon atau bedah plastik. Cara-cara tersebut acapkali dilakukan kaum wanita untuk mempercantik diri.

B. Tujuan
1. Untuk memenuhi tugas agama yang telah di berikan.
2. Untuk mengetahui penggunaan silikon menurut medis dan hukum islam.
3. Untuk mengetahui dampak / bahaya silikon.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian
Silikon adalah polimer non organik yang bervariasi, dari cairan, gel, karet, hingga sejenis plastik keras. Beberapa kareateristik silikon, tak berbau, tak berwarna, kedap air, serta tak rusak terhadap bahan kimia dan proses oksidasi, tahan terhadap suhu tinggi serta tidak dapat menghantarkan listrik. Pertama kalai digunakan untuk membuat lem, pelumas, katup jantung buatan hingga implan payudara.

B. Macam-Macam Silikon
1. Silikon Cair
Silikon cair yang umumnya silikon industri, biasa digunakan untuk pelapis mesin, pelumas mesin, peralatan rumah tangga, dot bayi serta penambal akuarium.
2. Silikon Gel
Silikon gel adalah campuran silikon padat dan cair yang dibungkus dengan lembar silikon, biasanya digunakan mengisi implan payudara.
3. Silikon Padat
Silikon padat terdiri atas lembar silikon atau bentuk implan jadi buatan pabrik, digunakan untuk keperluan tertentu seperti protesis katup jantung, testis tiruan serta implan hidung dan pipi.

C. Penggunaan Silikon
Memiliki penampilan fisik yang cantik merupakan idaman semua wanita. Tak heran, banyak cara yang dilakukan untuk mendapatkannya. Salah satunya mengubah bentuk salah satu organ tubuh agar lebih menarik.
Sayang, terkadang cara yang dilakukan tidak aman, misalnya menggunakan suntik silikon. Melakukan suntik silikon tidak direkomendasikan secara medis. Metode itu bisa menimbulkan reaksi alergi. Bentuknya bisa bermacam-macam. Mulai dari kulit memerah hingga memicu kanker. Alhasil, bukan cantik yang didapatkan, tapi malapetaka.
Dokter spesialis bedah Riswan Joni mengatakan, penggunaan suntik silikon atau silikon cair tidak direkomendasikan secara medis. Apalagi dilakukan orang bukan ahlinya seperti di salon-salon. “Itu sangat berbahaya. Silikon cair biasanya digunakan untuk melemaskan mesin. Fungsinya seperti pelumas. Bayangkan jika itu masuk ke tubuh manusia,” ujarnya di Rumah Sakit Mayang Medical Center (MMC).
Menurut dia, suntik silikon cair bisa mengakibatkan perubahan bentuk tubuh yang tidak sesuai yang diinginkan. Selain itu, silikon cair juga bisa menyebabkan infeksi terus-menerus, bagian tubuh yang disuntik mengeras, bahkan membatu. “Hasilnya sering kita lihat, kulit memerah hingga meradang. Jika berlanjut, bisa jadi kanker,” katanya.
Malah untuk mengeluarkan kandungan silikon cair lebih sulit daripada memasukkannya ke dalam tubuh karena mudah menyebar tidak hanya pada daerah yang disuntik. “Silikon cair juga tidak bisa diambil kembali dari jaringan secara menyeluruh. Dan bila sudah mengakibatkan gangguan, akan sulit disembuhkan dan biaya penyembuhannya sangat mahal," jelasnya.
Sebenarnya, untuk tujuan tersebut, dunia kedokteran saat ini menggunakan silikon padat. Metode itu lebih aman dan tidak menjadi benda asing dalam tubuh serta sudah diuji secara ilmiah. “Biasanya yang melakukannya dokter bedah plastik,” katanya.
Silikon memang bermacam-macam. Pertama, silikon cair yang memang banyak digunakan di salon untuk memperbesar payudara dan mengubah bentuk wajah. Cara itu jelas tidak aman. “Ini hanya digunakan untuk industri,” ucapnya.
Kedua, silikon gel. Silikon itu merupakan campuran antara silikon padat dan bentuk cair, digunakan sebagai bahan pengisi implan payudara; dibungkus menggunakan lembar silikon (silicones sheet) berbentuk suatu kantong (silicones bag).
Ketiga, silikon padat. Terdiri atas lembar silikon untuk pembungkus implan payudara, bentuk blok, atau bentuk implan jadi (buatan pabrik) untuk suatu kegunaan tertentu (misal protesis katup jantung, testis tiruan, implan hidung dan pipi, dsb). ”Ini lebih aman dimasukkan dalam tubuh manusia dan teruji secara ilmiah,” ujarnya.
Untuk mmelakukan perubahan bentuk tubuh demi tujuan rekontruksi maupun estetik, yang dianjurkan adalah penggunaan silikon padat. Yang melakukannya harus ahlinya melalui operasi bedah plastik.

D. Dampak penggunaan Silikon
Sebagian besar orang mengambil jalan pintas karena ingin mendapatkan hasil yang cepat. Terlebih lagi jalan ini ditempuh dengan mengorbankan biaya yang secara ekenomis tidak sedikit. Semakin besar kita mengeluarkan uang, semakin cepat pula hasil yang dirasakan.
Hal ini dilakukan, karena kebanyakan orang enggan untuk melakukan hal-hal yang bersifat alami. Sebagai contoh, orang enggan untuk melakukan diet karena proses yang dilakukan sangat panjang dan memakan waktu. Hasil yang diinginkan tidak bisa langsung dirasakan saat itu juga.
Akibatnya banyak dampak yang buruk yang dihasilkan karena jalan pintas dalam memparcantik diri, terlebih dalam menggunakan silikon yaitu bisa menyebabkan alergi, kulit memerah, meradang, kanker, kematian.

E. Hukum Penggunaan Silikon
Meski upaya mempercantik diri dan membentuk tubuh ideal menjadi hak asasi semua manusia, masih banyak upaya mencapai hal tersebut dengan cara keliru. Salah satunya adalah penggunaan implan atau suntikan silikon cair yang di dunia kedokteran sendiri sudah dilarang.
Hanya satu kata untuk penggunaan silikon cair yaitu HARAM, dan BOLEH jika menggunakan silikon padat. Itu sudah berlaku bagi dunia kedokteran di seluruh dunia,” kata spesialis bedah plastik RS Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Dr. Teddy O.H. Prasetyono, Sp.B.K.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Silikon adalah polimer non organik yang bervariasi, dari cairan, gel, karet, hingga sejenis plastik keras. Beberapa kareateristik silikon, tak berbau, tak berwarna, kedap air, serta tak rusak terhadap bahan kimia dan proses oksidasi, tahan terhadap suhu tinggi serta tidak dapat menghantarkan listrik. Pertama kalai digunakan untuk membuat lem, pelumas, katup jantung buatan hingga implan payudara.
Dampak penggunaannya adalah alergi, kulit memerah, meradang, kanker, kematian. Dan hukum islam dalam penggunaan silikon adalah HARAM jika dilakukan tidak sesuai fungsi penggunaannya sendiri dan jika tidak dilakukan oleh orang yang ahli (ahli bedah).

B. Saran
Jangan menggunakan silikon semabarangan karena bisa membahayakan tubuh kita sendiri dan bisa menyebabkan kematian. Oleh karena itu gunakanlah bahan alami sebagai obat untuk mempercantik diri, seperti halnya minum air putih 8 gelas perhari, olahraga dan budayakan hidup sehat.
Copyright 2009 RYRI LUMOET. All rights reserved.
Free WPThemes presented by Leather luggage, Las Vegas Travel coded by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy | Blogger Templates